DISWAY BARU

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung 7 Jam

 Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung 7 Jam

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota BANDUNG memeriksa Wakil Wali Kota BANDUNG Erwin selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota BANDUNG tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 31 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Turun

Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Lantik 57 Pejabat, Berikut Nama-Namanya

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Irfan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop,” kata dia.

BACA JUGA:Geger, Dua Orang Bocah di Pemayung Ditemukan Mengapung di Kolam

Irfan mengatakan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, lanjutnya, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: