KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Pemilu 2029: Benahi Partai Politik dan Fokus Pendidikan Pemilih

Pemilu 2029: Benahi Partai Politik dan Fokus Pendidikan Pemilih

Mochammad Farisi, LL.M --

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M 

Beberapa minggu terakhir, jalanan dipenuhi gelombang demonstrasi besar-besaran. Suara rakyat menggema, mereka menuntut keadilan dan empati dari pemerintah maupun DPR dengan tajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Perasaan terjajah di negeri sendiri kian kuat ketika elit politik menikmati penghasilan besar yang tidak masuk akal, sementara rakyat dicekik pajak yang ironisnya digunakan untuk membayar gaji mereka. Situasi ini membuat publik semakin sadar apa arti sesungguhnya dari 'hak politik' dalam pemilu. 

BACA JUGA:TUKS PT SAS Implementasi Konsep Arsitektur Hijau & Adaptif Teknologi, Guna Tekan Debu & Kebisingan

Menanggapi keresahan itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Saya sepakat, bahkan sejak lama lantang bersuara bahwa dua undang-undang tersebut memang wajib segera direvisi. Tentu ada banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya Yusril menyinggung soal kualitas DPR yang menurun karena banyak artis menjadi anggota legislatif. Menurut saya, bukan profesi artisnya yang bermasalah, melainkan proses seleksi dan rekrutmen di tingkat Partai Politik yang masih jauh dari akal sehat.

BACA JUGA:Distribusi Beras Murah Diperluas, PalmCo Salurkan 195 Ton SPHP ke Tiga Pulau

Atas dasar momentum meningkatnya kesadaran ‘hak politik’ masyarakat, Kamis (04/09) saya mewakili rekan-rekan Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) serta Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi menyerahkan kajian teknis “Sistem Pemilu 2029: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka dengan Perbaikan Tata Kelola Rekrutmen Caleg dan Pendanaan Partai Politik.” Sebuah kajian untuk memperkuat demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

 

Apakah sistem proporsional terbuka masih relevan?

 BACA JUGA:Harga Beras Turun, Beras Premium Dibanderol Rp15.733/kg, Beras Medium Rp13.759/kg

Perdebatan soal sistem pemilu kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem proporsional tertutup pada Juni 2023 lalu. Keputusan itu menegaskan, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana rakyat bisa langsung memilih calon anggota legislatif. Pertanyaannya: apakah sistem ini masih relevan untuk Pemilu 2029?

BACA JUGA:Belanda Hajar Lithuania 3-2, Memphis Depay Cetak 2 Gol

Jawaban saya: ya, meskipun ada kelebihan dan kekuranganya, namun sistem proporsional terbuka perlu dipertahankan. Karena akar masalahnya bukan pada “mesinnya”, melainkan pada “sopirnya”. Mesin demokrasi kita sudah benar, tapi pengelolaan partai politik, tata kelola pendanaannya, serta kesadaran pemilih masih jauh dari ideal. Karena itu, alih-alih mengutak-atik sistem, fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada tiga hal mendasar: rekrutmen calon legislatif, transparansi pendanaan partai politik, dan pendidikan pemilih.

 

Rekrutmen yang Elitis dan Transaksional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: