Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun
Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun--
Setelah ditangkap, terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani hukuman.
BACA JUGA:OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita 21 Kendaraan
Diketahui, Terpidana Muhammad Rusdi di vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
” Selama tujuh tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun,kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan benar benar pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung di eksekusi,” pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



