Mantan Kadispora Sungai Penuh Menangis Minta Dibebaskan Saat Bacakan Nota Pembelaan
Mantan Kadispora Sungai Penuh Menangis Minta Dibebaskan Saat Bacakan Nota Pembelaan --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tangis pecah di ruang sidang PN Jambi saat mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, Donfitri Jaya, membacakan nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini. Ia memohon dibebaskan dari segala tuduhan dan mengaku tak pernah melakukan korupsi.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Senin (11/8/2025) dengan beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donfitri Jaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
Tuntutan itu dibacakan pada sidang Tipikor kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, yang digelar di PN Jambi pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Total Delapan ASN di Batang Hari Lakukan Perceraian, Ada PPPK dan 2 Faktor Ini Penyebabnya
Dengan suara terpatah-patah dan sembari menangis, Donfitri membacakan nota pembelaan berjudul “Kenapa Saya Disidang” di hadapan Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana.
Dalam pledoinya, ia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Massa AKBP Demo Tuntut Ketum Koni Batalkan Pelantikan Ketua Koni Jambi
"Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan. Juga mengembalikan nama baik saya dan meminta seluruh biaya ditanggung oleh negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



