DISWAY BARU

Update Pemekaran di Provinsi Jambi, Pemekaran Tabir Raya dan Kerinci Hilir Diusulkan RDP ke Komisi II DPR RI

Update Pemekaran di Provinsi Jambi, Pemekaran Tabir Raya dan Kerinci Hilir Diusulkan RDP ke Komisi II DPR RI

Wacana pembentukan Kabupaten Tabir Raya hasil pemekaran Kabupaten Merangin-Tangkap layar dari Youtube Atlantis People-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan cukup terkejut dengan beredarnya daftar 6 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dalam daftar usulan DPD RI pada reses masa persidangan ke-4. 

Pasalnya, 3 CDOB yakni Kabupaten Gunung Masurai, Sungai Bahar dan Merlung Tungkal Ulu tak diusulkan Pemprov maupun Pemkab. 

BACA JUGA:Ternyata Harga BBM Pertalite Sudah Berubah, Bukan Rp10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Segini Per 12 Juli 2025

Yang diusulkan dahulunya hanya 3 yakni Kota Muaro Bungo, Kabupaten Tabir Raya dan Kerinci Hilir.

Namun perkembangannya,  mengerucut menjadi 2 : Tabir Raya dan Kerinci Hilir yang diminta Gubernur Jambi melalui surat pada akhir Juni 2025 untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah. 

"Dari surat gubernur pada akhir Juni lalu ke Komisi II dan tembusan ke Mendagri dan DPD, kita meminta untuk RDP terkait 2 daerah Tabir Raya dan Kerinci Hilir. Baru dua ini kita lakukan untuk pemekaran wilayah atau daerah otonomi barunya," sampai Luthpiah (14/7) kepada Jambi Ekspres.

Dijelaskan Luthpiah, alasan hanya dua kabupaten baru yang diajukan karena seperti Tabir Raya yang telah lama berproses sejak 2015. Serta juga sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknisnya. 

BACA JUGA: PENGUMUMAN! Harga BBM di Sumsel Naik Rp590/Liter, Berikut Harga Baru Pertamax-Pertalite Selasa 1 Juli 2025

"Karena kalau mau mengembangkan (pemekaran) itu kan harus ada kajian akademisnya juga  sudah dipenuhi. Nah tinggal lagi mungkin nanti proses berikutnya ada pembaharuan administrasi lagi," katanya.

Luthpiah menjelaskan daftar 6 CDOB sifatnya baru disampaikan oleh DPD RI dari reses  masa persidangan 4 (23 Mei-19 Juni) belum ada pemberitahuan tindak lanjut RDP dengan DPD.

"Yang daftar DPD itu baru daftarnya (yang dituliskan) sekian per Provinsi," sebutnya.

Luthpiah tak memungkiri pihaknya terkejut dan diluar ekspektasi ada 3 usulan 'baru'. Dikarenakan berkas dokumennya tak ada dikantongi Pemprov. Dan hal ini juga dipertanyakan oleh Pemkab ke Pemprov.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: