DISWAY BARU

Usai Bebas Bersyarat, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dan Langsung Ditahan

Usai Bebas Bersyarat, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dan Langsung Ditahan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Malam Ini Harga Baru BBM Diumumkan, Berikut Harga BBM di SPBU Tepat Akhir Juni 2025

Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

BACA JUGA:Empat Warga Kayu Aro Terseret Arus di Pantai Sumbar

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dedy Putra Batalkan Hasil Lelang 4 JPT Masa Mashuri

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: