Soal Pergantian Ketua Golkar Sarolangun, Kubu CE dan ARB Beda Tafsiran Terkait Instruksi DPP Golkar
Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra memimpin rapat pleno pengurus terkait pergantian Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sarolangun.--
JAMBI, JAMBEKSPRES.CO.ID- Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD I Golkar Provinsi Jambi, Indra Armendaris resmi menggantikan Endria Putra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sarolangun.
Ini setelah Indra Armendaris menerima Surat Keputusan (SK) dari DPD I Golkar Provinsi Jambi hari ini, Selasa (24/6/2025).
“Iya, hari ini SK nya sudah saya terima dari DPD I Golkar Provinsi Jambi. Ini amanah yang dipercayakan kepada saya,” ujar Indra.
Dalam waktu dekat ini, kata Indra, ia akan segera bertemu dengan pengurus DPD II Golkar Sarolangun. Itu untuk memastikan agar roda organisasi dan mesin partai tetap berjalan.
“Dengan amanah ini, paling tidak tugas saya mengantarkan Golkar Sarolangun sampai Musda. Setelah Musda Provinsi, Insya Allah semua kabupaten/kota juga akan Musda. Tapi paling tidak sambil menunggu itu, organisasinya mesti berjalan,” katanya.
BACA JUGA:SSB Golazo Binaan PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Kuasai Bhayangkara Cup II
Hanya saja ketika diminta salinan SK, Indra menolaknya, karena itu permintaan dari Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra. "SK tersebut tidak boleh dikeluarkan walaupun dalam bentuk soft copy," katanya
Rupanya pergantian ini kian menyulut persaingan jelang Musda Golkar Provinsi Jambi antara kubu Cek Endra (CE) selaku petahana dan penantang Agus Rubiyanto (ARB) yang merupakan Bupati Kabupaten Tebo.
Itu karena adanya perbedaan tafsiran terhadap instruksi DPP Golkar nomor : SI-4/DPP/Golkar /V/2025 soal larangan melakukan penunjukan pelaksana tugas kepada Ketua DPD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kembangkan Perekonomian UMKM, PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Bantu 3000 Bibit Ikan
Terkait itu, Indra, mengatakan bahwa dalam instruksi itu yang tidak boleh adalah mengganti ketua defenitif, bukan Plt.
“Bahwa di juklak maupun di instruksi itu, memang tidak boleh melakukan Plt terhadap Ketua DPD Golkar Kabupaten/kota. Kalaupun ada yang Plt harus mendapatkan persetujuan DPP. Sedangkan untuk Plt tidak ada dalam juklak ataupun instruksi DPP,” katanya lagi.
Indra mengaku dirinya sudah memperlajari semua, baik itu juklak maupun instruksi tersebut. Pada prinsipnya, kata Indra, dirinya juga tidak ingin salah dalam memahami instruksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



