Berkas Lengkap, 7 Tersangka Korupsi di UPT Samsat Bungo Diserahkan ke Jaksa
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Korupsi di UPT Samsat Bungo Diserahkan ke Jaksa--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo TA 2019 memasuki tahap II. Tujuh orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Rabu (28/5/2025).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketujuh tersangka itu adalah HF (50) yang merupakan Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019, IR (44) Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS, dan MSI (53) yang merupakan Kasir Bank yang ditugaskan pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Kemudian, MS (43) Bendahara Penerimaan Samsat Bungo tahun 2019 yang berstatus PNS, AHS Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, RS pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo serta MW petugas keamanan di Jasa Raharja Samsat Bungo.
BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Per Hari, Roda Empat Maksimal Isi 25 Liter, Sepeda Motor 5 Liter
Kasi Intel Kejari Bungo, Rendy Winata membenarkan pelimpahan tujuh tersangka ini. Kata dia, tujuh orang tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Mantul! Harga BBM Se-Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Rabu 28 Mei 2025
"Ketujuh tersangka resmi ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Bungo," katanya dikonfirmasi via ponsel.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


