MITSUBISHI JANUARI 2026

Ponsel hingga Laptop Milik Pejabat Dishub Kerinci Disita

Ponsel hingga Laptop Milik Pejabat Dishub Kerinci Disita

Ilustrasi korupsi -ist -raselnews.com--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca penggeledahan kantor Dinas Perhubungan beberapa bulan lalu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten KERINCI, hingga saat ini Kejari Belum tetapkan status tersangka. Namun ponsel hingga laptop milik pejabat Dishub KERINCI Disita penyidik Kejari Sungai Penuh.

Hal ini dikarenakan Penyidikan Kejari Sungai Penuh masih menunggu laporan hasil dari saksi ahli untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab terkait kasus PJU selain itu Kejari Sungai Penuh juga masih menunggu hasil Audit dari BPKP terkait dengan kerugian negara.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Kompak Stabil pada 20 April

Yogi Purnomo Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh saat ditemui Jambi Ekspres baru-baru ini mengatakan saat ini proses penyidikan masih dilakukan saat ini penyidik masih menunggu hasil dari saksi ahli. "Saksi ahli untuk mengetahui apakah PJU yang dipasang itu sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak, semua itukan harus keterangan dari saksi ahli,” katanya.

Selain itu belum ditetapkan tersangka karena penyidikan juga masih menunggu hasil audit dari BPKP sudah minta namun belum kita dapatkan. “Hasil dari BPKP ini untuk mengetahui berapa kerugian negara yang timbul dari kasus PJU di Dinas Perhubungan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Sejumlah Warga di Sumbar Berhamburan Keluar Rumah Saat Terjadi Gempa

Dikatakan Kasi Pidsus, pihaknya akan membongkar semuanya ke publik setelah proses semua sudah 100 persen. “Untuk tersangka belum karena proses masih dilakukan, namun setelah proses selesai, saya pastikan apabila ada dua alat bukti yang cukup bagi seseorang untuk ditetap sebagai tersangka maka kita akan terapkan,” ujarnya 

Untuk saksi susah susah sangat banyak kita panggil untuk dari pemerintahan semua sudah kita mintai keterangan termasuk para rekanan. “Pimpinan Dewan tahun 2023 juga sudah kita minta keterangan,” terangnya.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Selain dokumen berkas juga menyita dokumen berupa elektronik seperti laptop dan juga handphone. (Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: