Beredar Surat, Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketum PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ANTARA/Fahmi Alfian/am--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.
Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
BACA JUGA:Diminta Mundur, Begini Jawaban Tegas Ketum PBNU Gus Yahya
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
BACA JUGA:Beredar Ketua Umum PBNU Diminta Mundur, Gus Ipul Serukan Pengurus Jaga Keteduhan
Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Kerinci
"Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," demikian tulis surat tersebut dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Kerugian Jambi Akibat Angkutan ODOL Rp1 Triliun, Ivan Wirata dan BPTD Jambi Serukan Stop Beking
Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.
"Ya, betul," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



