Jambi-Rengat Masuk PSN, HK Sebut Masih Tahap Pembahasan Pembiayaan dan Desain
Simpang susun Pijoan telah menghadap ke Rengat Riau, ini akan menjadi titik nol pembangunan Tol Jambi-Riau-Foto: Tangkapan Layar Youtube Salwin Channel-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan total 50 ruas jalan tol sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penting di seluruh Indonesia.Termasuk untuk tol Jambi - Rengat yang saat ini dinanti masyarakat Jambi.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelajar Pelaku Penusukan di Bundaran Makalam
Proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jambi-Rengat, khususnya segmen prioritas Jambi-Bukit Cinto Kenang, hingga kini belum juga dimulai konstruksinya.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana proyek membeberkan sejumlah alasan mengapa proyek tersebut masih tertahan, yang utamanya adalah soal pembiayaan dan koordinasi desain.
BACA JUGA:Bujang Asoi Diringkus Polisi Usai Curi Dua Ekor Kambing
Executive Vice President (EVP) Perencanaan Hutama Karya, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini bukanlah pada masalah teknis di lapangan, melainkan pada proses koordinasi yang masih intensif dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Iwan merinci, proses koordinasi dengan Kementerian PU mencakup dua aspek krusial, yakni pemantapan desain dan skema pembiayaan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Sindikat Penjualan Anak Diringkus Polres Kerinci, Begini Kronologis
Pertama, terkait skema pembiayaan, Iwan menyebut pihaknya masih mendiskusikan secara detail mengenai pelaksanaan, pendanaan, dan skema pembiayaan yang akan digunakan untuk proyek tersebut.
"Nah ini tinggal nanti kita pelaksanaan, pendanaan, apa, skema pembiayaan seperti apa, sedang kita diskusikan," jelas Iwan Kepada Jambi Ekspres (9/11).
Lalu kedua, Hutama Karya juga tengah memantapkan kembali desain yang sudah ada. Desain untuk ruas tol ini diketahui terakhir diperbarui pada tahun 2022.
Pihaknya perlu memastikan apakah desain tersebut masih relevan dan sesuai dengan kondisi saat ini sebelum dieksekusi.
BACA JUGA:Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



