DISWAY BARU

Komitmen OJK Perkuat Kontribusi Sektor Prmbiayaan dan LKM Terhadap Perekonomian Nasional

Komitmen OJK Perkuat Kontribusi Sektor Prmbiayaan dan LKM Terhadap Perekonomian Nasional

Komitmen OJK Perkuat Kontribusi Sektor Prmbiayaan dan LKM Terhadap Perekonomian Nasional-Ist-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” dengan tagline “Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts” di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Bukan Rp10.000/Liter, BBM Pertalite Sudah Turun, Harga Asli Pertalite Jadi Segini Per Selasa 12 Agustus 2025

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi penting sektor pembiayaan dan LKM bagi masyarakat, menunjang program pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Trafik Jalan Tol yang Dikelola Hutama Karya Meningkat Pada Semester I 2025, Segini Per Harinya

Forum ini juga merupakan kolaborasi strategis antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta pelaku industri perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penyelenggara Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dengan mempertimbangkan peran strategis sektor pembiayaan dan LKM dalam menopang transformasi ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan kepada sektor produktif dan pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa NFSM 2025 menjadi ajang diskusi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang juga menimbulkan risiko dan kompleksitas yang harus dimitigasi dengan baik. Risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan untuk memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya. Sehingga, menghasilkan sistem yang kuat, teruji dan berkelanjutan,” kata Mahendra.

Lanjutnya, industri di bawah PVML juga memiliki ciri yang unik baik dari segi bankability dan feasibility jika dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk itu diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan yang sesuai dengan mitigasi risiko yang tepat serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK juga senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Selain itu, OJK juga mendorong proses business matching di daerah, mempertemukan antara lembaga jasa keuangan dengan pengusaha UMKM untuk memperluas akses pembiayaan. Kantor OJK di daerah juga diarahkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi business matching, termasuk mendorong sektor prioritas di daerah. 

Kolaborasi dan sinergi dari semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan program ini. Forum ini diharapkan dapat menjadi titik awal sinergi lintas sektor, tidak hanya memberi solusi kebutuhan jangka pendek tetapi membangun pondasi yang lebih kokoh untuk wujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Diskusi yang dilakukan dapat menghasilkan ide konkret dan strategis yang memberikan manfaat kepada UMKM dan seluruh sektor jasa keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman menyampaikan kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kontribusi bersama untuk perekonomian Indonesia. Ini adalah flagship pertama yang dilakukan di bidang PVML yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan terhadap sektor produktif dan UMKM. 

Ia menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan ketentuan turunan UU P2SK. OJK juga menyiapkan langkah deregulasi untuk menyederhanakan aturan, menyesuaikannya dengan dinamika industri, serta meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan sektor PVML.

“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: