DISWAY BARU

Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear

Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear

Dirut PT SAS Ridony Gurning saat memaparkan soal perizinan PT SAS dalam dialog di Rumah Dinas Walikota 24 September lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) telah berhenti sementara, namun statemen pihak yang menolak, terkait dugaan menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih terus bergulir. Hal ini dilontarkan dalam forum diskusi resmi maunpun non resmi.

BACA JUGA:BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Soal Izin, Helly: Lebih 3 Kali Kita Ajak Diskusi & Dialog Mereka Nolak

Apa tanggapan PT SAS terkait tudingan ini? Dalam keterangan resminya, Ridony Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT SAS mengatakan semua pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan di lapangan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengantongi semua izin resmi dari pihak yang berwenang. 

"Semua Perizinan PT SAS Clear," tegas Ridony. Perizinan yang diperoleh PT SAS bahkan sudah ada jauh sebelum Perda RTRW disahkan oleh pemerintah Kota Jambi tahun 2024. PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mulai dari izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi dan perizinan pendukung lainnya.

BACA JUGA:Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahkan juga telah diperbaharui tahun ini. “Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang tahun 2025 bulan Juni lalu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Ridony. 

BACA JUGA:Dituding Jadi Penyebab Banjir, PT SAS: Banjir di RT 03 Aur Kenali Telah Terjadi Jauh Sebelum Proyek Dimulai

Begitu juga dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, terkait Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, itu telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tahun 2024 lalu. 

Ridony juga menyinggung soal persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, aktivitas penunjang angkutan darat lainnya yang berlokasi di Aur Kenali Kota Jambi, semua  juga telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman, Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan KLHK di TUKS

“Tentunya izin itu keluar pasti setelah pihak berwenang mempertimbangkan beberapa peraturan lain yang berlaku,” lanjut Ridony. Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024 dan ⁠Pertimbangan teknis pertanahan Kota Jambi tahun 2024. 

Hingga hari ini berbagai perizinan lainnya yang menjadi ketentuan pembangunan jalan khusus hingga ke TUKS, telah dikantongi oleh PT SAS secara resmi. "Semua perizinan kita clear," ulangnya lagi. Jadi jika ada tudingan kita melanggar, itu tentu tidak lah sesuai dengan apa yang telah kita miliki (perizinan), PT SAS adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi secara profesional di Jambi. "Kami ingin membangun jalan khusus tambang untuk kebaikan semua, baik untuk daerah, masyarakat dan baik pula untuk perusahaan," lanjutnya lagi.

BACA JUGA:Berikut Isi Paparan PT SAS Saat Dialog di Rumah Dinas Walikota, Nyatakan Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS

Ia juga meminta masyarakat bisa melihat permasalahan di Aur Kenali secara jernih. Ia memastikan niat baik PT SAS lebih besar dibanding nilai investasi yang ditanam untuk proyek jalan khusus ini. “Kalau investasi mungkin nilainya hanyalah dalam satuan rupiah, namun niat baik kami agar jalan khusus tambang ini bisa memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat, mungkin tak bisa dibandingkan dengan sekedar angka-angka rupiah,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: