PBB Soroti Demo di Indonesia, Benarkah Terjadi Pelanggaran HAM?
Mochammad Farisi, LL.M--
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Demonstrasi yang Berujung Ricuh
Akhir Agustus lalu, Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi besar di berbagai kota. Aksi ini awalnya merupakan ekspresi politik masyarakat yang menuntut pembatalan sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.
Namun suasana berubah mencekam ketika sebuah insiden tragis terjadi: seorang pengemudi ojek online meninggal dunia akibat tertabrak mobil polisi. Kejadian itu memicu kemarahan publik, sehingga demonstrasi meluas dan diwarnai pembakaran, penjarahan, serta bentrokan terbuka. Berdasarkan laporan media, korban jiwa mencapai sepuluh orang.
BACA JUGA:Full Senyum! Harga BBM Seluruh Sumsel Turun, Berikut Daftar Harga Baru BBM di SPBU 4 September 2025
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak asasi manusia benar-benar dijamin saat rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan pendapat? Dan apakah negara menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya dalam melindungi hak-hak sipil politik rakyat?
OHCHR Menyuarakan Keprihatinan
Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (Office of the High Commissioner for Human Rights/ OHCHR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan tersebut. Menurut saya seruan OHCHR setidaknya menegaskan tiga hal penting:
BACA JUGA:Belanja Daerah Menurun Rp118 Miliar, Pada KUA APBD-P 2025 Dibanding APBD Murni
1. Penggunaan Kekuatan oleh Aparat. Aparat keamanan wajib mematuhi hukum, termasuk prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan, harus proporsional, dan menjadi upaya terakhir (last resort).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



