>

Terkuak Percakapan Ratu Narkoba Jambi Helen dengan Diding dan Ari Ambok

Terkuak Percakapan Ratu Narkoba Jambi Helen dengan Diding dan Ari Ambok

Terkuak Percakapan Helen si Ratu Narkoba Jambi dengan kaki tangannya Diding dan Ari Ambok-Foto: Dok Jambi Ekspres TV-

 

Sekira pukul 21.00 WIB, orang suruhan Ari Ambok tiba di jembatan Pulau Pandan. Diding memastikan identitasnya, lalu menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.  

 

Dalam transaksi ini, terdakwa, Diding, dan Helen telah sepakat bahwa harga sabu per kilogram adalah Rp450 juta dan harga per butir ekstasi Rp160 ribu. 

 

Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika pada Kamis (20/3/2025) kemarin. 

 

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.  

 

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.  

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar menyampaikan bahwa kedua terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.  (Rio)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: