Pos Retribusi Ditutup, Bayar Parkir Dalam Kawasan Pasar dengan QRIS, Ini Penjelasannya..

Pos Retribusi Ditutup, Bayar Parkir Dalam Kawasan Pasar dengan QRIS, Ini Penjelasannya.. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polemik parkir liar di kawasan pasar Kota Jambi akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi.
Walikota Jambi, Maulana, mengumumkan langkah tegas dengan menutup 9 titik pos parkir yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menertibkan sistem parkir dan memastikan transaksi parkir dilakukan hanya sekali melalui sistem pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), tanpa adanya uang tunai.
BACA JUGA:100 Pekerja di Setiap RT Akan Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Maulana mengungkapkan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi pungutan parkir berulang yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. "Kami melakukan penutupan pos parkir di kawasan pasar. Ada 9 titik pos yang selama ini menjadi titik permasalahan. Dengan sistem baru ini, parkir akan dilakukan hanya sekali saja," tegas Maulana.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran parkir diharapkan akan membuat pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah tanpa adanya aliran uang tunai yang bisa diselewengkan. "Kami dorong agar masyarakat menggunakan QRIS. Dengan cara ini, pendapatan parkir akan langsung masuk ke kas daerah, dan tidak ada lagi transaksi tunai," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pembagian hasil parkir nantinya akan dilakukan dengan komposisi 60 persen untuk juru parkir (jukir) dan 40 persen untuk pemerintah.
Walikota Maulana menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya untuk menata parkir, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada jukir. "Kami harap jukir bisa mentaati aturan yang sudah disiapkan. Kami juga akan terus mengembangkan sistem ini di lokasi lain," ungkap Maulana. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan uang parkir. Dalam sistem baru ini, tarif parkir di kawasan pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
BACA JUGA:Pos Parkir Kawasan Pasar Resmi Ditutup, Pengunjung Langsung Bayar ke Jukir
Kata Maualan, dalam kawasan pasar tersebut, akan ada 34 jukir yang ditempatkan.
"Kita sudah membagi segmen area, Himbauannya kepada masyarakat jangan asal-asalan memberi uang parkir," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh, menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sistem parkir yang baru ini. Menurut Saleh, perubahan yang diterapkan hampir sama dengan sistem parkir yang ada di luar kawasan pasar. "Dulu, sekali masuk bayar sekali. Sekarang, jika kendaraan dipindahkan ke tempat parkir lain, maka harus membayar lagi. Sistemnya mirip dengan parkir di luar kawasan pasar," katanya.
Saleh menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menata sistem ini secara perlahan, dan memastikan bahwa tidak akan ada pungutan parkir lebih yang merugikan masyarakat. "Kami sedang menata sistem parkir ini dengan lebih baik. Perlahan-lahan, kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar lagi. Jika masyarakat membayar menggunakan QRIS, maka itu akan berlaku sebagai satu kali bayar," tegasnya.
Dengan kebijakan ini kata Saleh, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menertibkan parkir yang selama ini menjadi sumber masalah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.
"Masyarakat juga diimbau untuk mulai membiasakan diri menggunakan QRIS saat parkir, agar proses transaksi lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar yang selama ini terjadi di kawasan pasar," ujarnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: