>

PSU Pilkada Bungo, Kebutuhan Anggaran Masih Dihitung KPU

PSU Pilkada Bungo, Kebutuhan Anggaran Masih Dihitung KPU

MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemilihan ulang-Foto: Istimewa-

“Memerintahkan Pemungutan suara ulang dimaksud paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan,” lanjut Suhartoyo. 

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan. 

Disamping KPU,  MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Rapublik Indonesia (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi dan bawaslu Kabupaten Bungo. Berikutnya kepada kepolisian Polda Jambi dan Polres Kabupaten Bungo untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.

“Demikian diputus dalam rapat pemusyarawatan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada hari rabu tanggal 19 Febaruari 2024 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk  umum pada hari senin tanggal 24 Febaruari 3024,” tutup Suhartoyo menyudahi pembacaan putusan. 

Sementara itu, pasangan calon Dedy Putra mengaku bersyukur dengan apa yang diputuskan MK. Menurutnya, putusan MK ini merupakan jalan untuk kembali mendapat mandate masyarakat. 

“Kita bersyukur, putusan ini merupakan jalan. Kita ingin suara masyarakat memang benar-benar tersalurkan, bukan sebaliknya,” ujar Dedy.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bahwa kedepan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Bungo. Menurutnya, dari putusan ini masyarakat sudah bisa menilai siapa yang benar-benar berjuang mengemban suara masyarakat. 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat Bungo. Yang jelas kita akan melakukan penguatan,” ungkapnya. 

Chris Januardi, Kuasa Hukum pemohon Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan mahkamah. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan harapan.  "Alhamdulillah MK memutuskan hal itu. Ini sesuai harapan kita," ujar Cris. 

Kata Chris, pihaknya meminta agar KPU Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU ini.  " Kami minta agar KPU Provinsi Jambi untuk ikut turun ke daerah yang digelar PSU, " pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: