>

Kemenangan Bupati Dibatalkan MK karena Sudah Menjabat Dua Periode

Kemenangan Bupati Dibatalkan MK karena Sudah Menjabat Dua Periode

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan PSU. Dan wakil Ade kemarin yaitu Iip Mipathul Paoz boleh tetap maju kembali, kecuali Ade. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: