>

Polres OKU Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api

Polres OKU Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api

Polres OKU Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api-Foto: ANTARA-

BATURAJA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap kasus perampokan menggunakan senjata api dengan menangkap lima orang pelaku.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon di Baturaja, Sabtu mengatakan bahwa kelima pelaku yaitu JS (37), RP (34), JE (25), ZA (33) dan BI (40) yang ditangkap di lokasi berbeda.

Dia mengatakan, tersangka JS dan RP ditangkap di daerah Batumarta, Kabupaten OKU pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari "nyanyian" kedua tersangka, polisi kemudian meringkus JE dan ZA di Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten OKU Timur pada 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, di hari berikutnya tersangka BI diamankan di Kabupaten Banyuasin dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan dengan total sembilan butir amunisi.

Kapolres menjelaskan, peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik korban Runtadi (50), warga Kabupaten OKU.

Saat itu lima orang pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan air mineral, kemudian tiba-tiba mereka menodongkan senjata api ke arah korban.

Kemudian para pelaku mengikat dan memukul korban yang mencoba melawan, lalu secara paksa mengambil uang tunai, barang dagangan, serta kendaraan milik korban.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8734 FM, dua unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 6449 FAN dan Yamaha RX King BG 5275 YK, uang tunai Rp30 juta, barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.

"Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres.(ANTARA) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: