>

Polres Kerinci Lakukan Olah TKP Terkait Pembongkaran Portal Pembatas Jalan

Polres Kerinci Lakukan Olah TKP Terkait Pembongkaran Portal Pembatas Jalan

Polres Kerinci Lakukan Olah TKP Terkait Pembongkaran Portal Pembatas Jalan-Foto: Istimewa-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Kerinci bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line) di lokasi pembongkaran portal pembatas jalan di depan Gedung Nasional, Jumat (14/2/2025).

Pembongkaran portal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Sungaipenuh beberapa waktu lalu. Video kejadian ini bahkan telah viral setelah disiarkan langsung di media sosial.

Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, portal pembatas jalan tersebut dibangun oleh Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023. Pembangunan itu juga telah mendapat izin atau telah disampaikan melalui surat kepada Dinas Perhubungan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa olah TKP dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta respons terhadap viralnya video pembongkaran tersebut.

“Olah TKP ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus merespons viralnya video pembongkaran portal pembatas jalan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan,” ujar AKP Very Prastyawan.

Saat ditanya mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, AKP Very Prastyawan menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp4 juta.

“Kami akan menerapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp4 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar, yang berada di lokasi, enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: