>

Dalam Sidang Sengketa Pilkada Bungo , KPU Hadirkan Saksi Dan Ahli

Dalam Sidang Sengketa Pilkada Bungo , KPU Hadirkan Saksi Dan Ahli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi ketika menyelenggarakan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.-Foto: istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan diri siap menghadapi sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo. Rencananya sidang ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat tanggal 14 Febaruari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang tersebut. Bahkan pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kita tentu siap. Kemarin kita sudah serahkan bukti tambahan untuk menghadapi sidang,ujarnya, Selasa (11/2) kemarin.

Selain itu, kata Suparmin, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan lawyer untuk persiapan sidang. Kita sudah koordinasi, baik KPU bungo maupun dengan tim penasehat hukum,sebutnya.

Dalam sidang nanti, kata Suparmin, KPU juga akan menghadirkan saksi maupun ahli. Ini tentu untuk mempertahankan hasil Pilkada dengan alat bukti yang dimiliki.

Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,tegasnya.

Sebelumnya, MK memastikan bahwa sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo berlanjut ketahap pembuktian. Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2).

Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,ujar Saldi Isra.

Ke tujuh nomor tersebut, kata Saldi Isra, yakni PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai. Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong.

Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,tegas Saldi Isra.

Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan. Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Terserah, mau empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,ucapnya.

Selanjutnya, kata Saldi Isra, Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Fabruari 2025. Nanti akan diberi tau jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi yang akan disampaikan melalui kepanitraan,pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: