Pertamina Akan Putuskan Hubungan Usaha Dengan Pangkalan Nakal di Jambi
Pertamina Patra Niaga memutuskan hubunagn usaha dengan salah satu pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, setelah temuan pelanggaran, Selasa (11/2/2025). -Foto : ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Selasa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (5/2) bersama Diskoperindag terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan yang melanggar.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: