>

RI Sedang Berupaya Memulangkan WNI Reynhard Sinaga yang Memperkosa 48 Pria di London

RI Sedang Berupaya Memulangkan WNI Reynhard Sinaga yang Memperkosa 48 Pria di London

Reynhard Sinaga yang kini tengah menjalani hukuman di penjara Inggris, terakhir ia dikabarkan mengalami penganiayaan dari napi lain.-istimewa-

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.

 

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

 

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

 

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: