Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka
Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan nahkoda kapal berinisial YD sebagai tersangka dan kini ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyatakan bahwa kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (4/2/2025).
Menurut Ade, berdasarkan keterangan saksi ahli, surat persetujuan berlayar (SPB) kapal tersebut tidak memenuhi syarat.
"Ada syarat dari SPB yang gugur, artinya kapal tidak memenuhi ketentuan untuk berlayar," jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pandu kapal tidak memiliki kompetensi yang sesuai.
"Pandunya tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi yang diperlukan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: