>

DPRD Kota Jambi Mendorong Pemerintah Serius Menangani 40 Persen SDN Rusak di Kota Jambi

DPRD Kota Jambi Mendorong Pemerintah Serius Menangani 40 Persen SDN Rusak di Kota Jambi

Terlihat kondisi salah satu sekolah di kota Jambi mengalami kerusakan. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Jambi pada Selasa (4/2/2025). Inspeksi ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana sekolah yang ada. Hasilnya cukup memprihatinkan, banyak sekolah mengalami kerusakan mulai dari atap bocor, dek rusak, hingga fasilitas ruang belajar yang tidak layak.  

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi lima sekolah, yakni, SDN 148, SDN 96, SDN 22, SDN 31, dan SDN 09. Berdasarkan tinjauan di lapangan, kondisi bangunan sekolah-sekolah tersebut dinilai kurang layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.  

“Banyak sekolah yang atapnya bocor, dek rusak, serta kondisi ruang belajar yang tidak memadai. Hasil dari inspeksi ini akan kami laporkan ke instansi terkait agar segera ditindaklanjuti. Sebab, sarana dan prasarana yang baik tentu berpengaruh pada kualitas pendidikan dan prestasi siswa,” kata Martua.  

Kepala SDN 22 Kota Jambi, Susilawati, turut mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, beberapa ruang kelas di sekolahnya tidak memiliki dek atas, sehingga saat siang hari kondisi di dalam kelas menjadi sangat panas. Selain itu, beberapa kelas mengalami kebocoran, dan ruang guru pun tidak tersedia karena telah dialihkan menjadi ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).  

“Kami berharap ada perbaikan. Kondisi ini sudah terjadi lebih dari dua tahun. Jika ruang belajar tidak nyaman, tentu mengganggu proses belajar siswa,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Jambi, Latif, menjelaskan bahwa perbaikan sekolah selama ini bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dananya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan data yang diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan untuk perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kewenangannya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.  

“Sekitar 40 persen dari total 162 SD Negeri di kota Jambi mengalami kerusakan. Dari jumlah itu, sekitar 30 sekolah mengalami kerusakan parah. Kami sudah sering mengusulkan perbaikan, tetapi, yang terealisasi lewat APBD hanya sekitar 5 hingga 10 sekolah saja,” jelas Latif.  

DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani persoalan ini. Perbaikan sekolah diharapkan dapat segera terealisasi agar siswa dan guru dapat belajar dan mengajar dengan lebih nyaman. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: