Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pria berinisial AJ (21) ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya hingga mengakibatkan korban hamil dua bulan.
Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan kasus ini sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku berniat meninggalkan Kota Jambi menuju Batam dengan menggunakan travel jurusan Tungkal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan mendapati pelaku hendak naik ke mobil travel. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2024, ketika pelaku melihat adiknya sedang tidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamarnya. Pada 16 Januari 2025, pelaku kembali mencoba melancarkan aksi serupa, namun gagal setelah korban berteriak.
Manang mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak.
"Pelaku dalam kondisi mabuk tuak saat melakukan aksi tersebut," katanya. Senin, (03/02/2025).
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter.
"Tim terpadu, termasuk dokter dan PPA, akan melakukan asesmen," jelasnya.
Mengenai kehamilan korban, Manang menyebutkan bahwa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.
"Karena hubungan sedarah sangat membahayakan bagi korban dan janin, kami akan melakukan tindakan medis secara legal," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: