>

Harus Lapor Berkala 3 Bulan, Pejabat Pemprov Diikat Perjanjian Kerja

Harus Lapor Berkala 3 Bulan, Pejabat Pemprov Diikat Perjanjian Kerja

Gubernur Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris mengambil langkah memonitor rinci pekerjaan anak buahnya selama 3 bulan sekali. Harus sesuai dengan target yang telah ditetapkan Gubernur dan Wagub.

Hal itu diikat dalam perjanjian kinerja pejabat eselon 1 Pemprov (Sekda) hingga Kepala OPD Pemprov (Eselon 2).

Al Haris menegaskan penandatanganan ini merupakan komitmen mereka untuk melaksanakan pekerjaan di tahun 2025 ini sesuai dengan SOP dan berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, akhir pekan lalu.

“Saya bersama pak Sekda, staf ahli dan OPD lingkup Pemprov Jambi menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025. Mereka bekerja harus sesuai dengan standard dan target yang sudah kita siapkan, Hal ini bertujuan untuk mengukur kinerja mereka,” kata Gubernur Al Haris.

Haris juga menegaskan bahwa ia akan terus memonitoring pekerjaan dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi untuk mewujudkan Jambi Mantap jilid ll.

“Setiap tiga bulan mereka harus melaporkan pekerjaannya apa saja, jadi Saya mudah untuk memonitor kinerja mereka seperti apa,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris memberikan penghargaan kepada pejabat eselon ll lingkup Pemprov Jambi yang sudah masuk masa pensiun. Mereka yakni Mantan Sekwan Amir Hasbi, Mantan Kadis PU M.Fauzi, Mantan Kadisbun Agusrizal dan Mantan Staf Ahli Husairi.

“Tadi kami juga mengundang para pejabat eselon ll yang sudah masuk dalam purna bakti, kita berikan mereka penghargaan,” pungkas Al Haris.(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: