Tim Gabungan Tindak Aktivitas PETI di Desa Sungai Manau
Tim Gabungan Tindak Aktivitas PETI di Desa Sungai Manau -Foto: Istimewa-
MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Tim gabungan Polri - TNI melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis Lubang Jarum pada Selasa, 28 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Dumas Polda Jambi pada Senin, 27 Januari 2025.
Penindakan dilakukan di Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Manau, Iptu M. Yusuf bersama sejumlah personel Polsek Sungai Manau dan didukung oleh anggota Koramil Sungai Manau yang dipimpin Serma Samsuk.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui aplikasi Dumas, tim gabungan Polri dan TNI langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, tim melakukan penyisiran menyeluruh. Meski tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sejumlah bukti kuat aktivitas PETI.
"Di TKP, kami menemukan berbagai alat penambangan serta bekas aktivitas yang masih terlihat jelas. Namun, para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kami tiba," jelas Yusuf, Rabu (29/01/2025).
Untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi, tim gabungan memasang garis polisi di sekitar TKP.
“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Sungai Manau," tegasnya.
Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran yang telah disediakan,” himbauannya.(raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: