Terungkap! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Jasad Wanita yang Ditemukan di Ngawi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). (ANTARA/Willi Irawan)--
Farman mengemukakan tersangka tidak langsung membuang kepala UK saat itu juga karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: