>

Terkait Intruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Pemkab Sarolangun Masih Tunggu Aturan

Terkait Intruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Pemkab Sarolangun Masih Tunggu Aturan

Setiadi, Kabid Anggaran BPKAD Sarolangun. -Foto: Istimewa-

SAROLANGUN, JAAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPKAD Sarolangun H.Kasiyadi, melalui Kabid Anggaran Setiadi, mengatakan, saat ini pihaknya sudah melayangkan Surat edaran terkait Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tersebut maupun surat edaran dua kementrian itu ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.

” Kita tinggal menunggu arahan selanjutnya dari bapak PJ Bupati, langkah apa yang harus kita ambil, apakah kita menunggu PMK selanjutnya, atau bisa langsung eksekusi melalui insturksi Bupati dan kita minta agar seluruh OPD mendukung ini,” katanya.

Disampaikannya, sebelum melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah, untuk saat ini masih difokuskan untuk proses penatausahaan, proses penerbitan DPA, penyusunan rancangan anggaran khas untuk diselesaikan terlebih dulu.

” Setelah itu, baru proses dari instruksi bapak Presiden kita selesaikan melalui proses pergeseran,” katanya.

Dijelaskannya, Dalam surat edaran bersama antara Mentri Keuangan dan Mendagri pada tanggal 11 Desember, bahwa disebutkan para Gubernur, Wali Kota atau Bupati untuk melakukan efisiensi belanja, melakukan pencadangan belanja sebagian dana transfer ke daerah untuk infrastruktur atau diperkirakan untuk infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga dana tambahan infrastruktur.

” Dalam mencadangkan itu harus diperhatikan belanja pegawai, belanja operasional mengikat seperti air, listrik, internet itu kemungkinan tidak termasuk refocusing termasuk kalau ada pinjaman daerah,” terangnya.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan, bahwa besaran transfer daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Mentri Keuangan, maka saat ini lanjut Setiadi, pihaknya masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) selanjutnya terkait besaran yang dicadangkan apakah itu besaran langsung dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk persentase.

” Besaran transfer yang dicadangkan tersebut dapat di realokasi atau bisa digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah yang ditetapkan oleh PMK. Nanti akan ada dua PMK yang akan kita tunggu atau bisa menjadi satu nanti, sekarang masih menunggu itu dulu, angkanya juga belum tahu, berapa miliar yang dicadangkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan sesuai dalam SE, serta dalam poin delapan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaan bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan peraturan PMK mengenai besaran itu diterbitkan.

” Jadi ditunda dulu sekarang ini sampai PMK itu terbit, sudah hampir sebulan sejak 11 Desember,” jelasnya.

Sedangkan dalam instruksi presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, diperintahkan untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

Pertama, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar-seminar. Kedua, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium.

Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: