>

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan Agus dari Dalam Lapas Kelas IIA Jambi

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan Agus dari Dalam Lapas Kelas IIA Jambi

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan Agus dari Dalam Lapas Kelas IIA Jambi -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana Lapas Kelas IIa Jambi bernama Agus Budiman alias Muk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yaitu S, M, dan S, oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024 lalu, di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka dan di lantai pondok. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Agus Budiman alias Muk, seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Jambi.

Salah satu tersangka mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh Agus melalui aplikasi DANA. Investigasi lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening milik istri Agus.

Polda Jambi kemudian memblokir rekening terkait, menyita dana hasil kejahatan, dan menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.

Agus diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, dalam konferensi pers pada Kamis (23/01/2025), menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas. 

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto.

Saat ini, berkas perkara Agus Budiman alias Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.(raf) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: