SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penjabat
Bupati SAROLANGUN Dr Bahri, S.STP, M.Si, menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (
ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
SAROLANGUN untuk menyalurkan
zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Badan Amil
zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
SAROLANGUN.
” Mewajibkan
ASN yang penghasilannya sudah memenuhi agar mengeluarkan sebagian penghasilannya sebesar 2,5 persen, untuk
zakat. Dan berinfak bagi yang penghasilannya tidak memenuhi hisab,” kata Pj Bahri.
Dijelaskannya, bahwa penyaluran
zakat, infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS ini mengacu terhadap aturan Undang-undang nomor 23 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 yang mengatur soal
zakat, infak dan sedekah.
Kemudian turunannya dilakukan atas dasar Peraturan
Bupati SAROLANGUN nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan
zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten
SAROLANGUN.
” Kita sudah merubah Perbup terkait pengenaan
zakat dan infak sedekah, perhitungan hisabnya, kita merujuk ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tidak ada yang kita keluar dari regulasi,” katanya.
”
zakat ini dikelola oleh BAZNAS, dan akan dikembalikan kepada penerima atau Mustahik
zakat.
ASN salah satunya sumbernya dalam penyaluran
zakat, maka kalau sudah sesuai hitungan hisab dan syariat, tidak sembarang menghitungnya,”tambahnya.
Bahri menjelaskan, dana
zakat yang dikelola BAZNAS
SAROLANGUN ini, tujuannya untuk disalurkan dalam kemaslahatan ummat. Salah satunya mengurangi miskin ekstrem, kegiatan stunting, masyarakat yang sakit tidak ada biaya lalu BAZNAS hadir termasuk bedah rumah.
” Program BAZNAS luar biasa, tahun ini Rumah sakit dari BAZNAS insa Allah tahun ini peletakan batu pertama, kita
ASN mendukung ini, ini ada ketentuan UU 23 dan PP 14 yang mengatur itu. Operasional BAZNAS dari APBD, tiap tahun kita berikan dana hibah, kita anggarkan hibah kepada BAZNAS,”pungkasnya.(hnd)