Pemerintah Tambah Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Kriterianya
Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK-DOK Kemenpan RB-
1.Pelamar prioritas;
2.Eks-THK II;
3.Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4.Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sbb:
1.Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: