>

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bungo

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bungo

Kuasa Hukum Pemohon Dhimas Pradana memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim K-Humas-

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait akibat pelanggaran di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan).

Apabila perolehan suara masing-masing paslon dikurangi perolehan suara di 64 TPS tersebut, maka suara perolehan suara Pemohon lebih banyak dibandingkan perolehan suara Pihak Terkait.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: