>

Rektor Minta Negara Melindungi Dosen IPB yang Dipolisikan

Rektor Minta Negara Melindungi Dosen IPB yang Dipolisikan

Dosen IPB Prof Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Babel karena menghitung kerugian negara Rp 271 Triliun atas kasus korupsi timah-Foto: www.ipb.ac.id-

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga telah menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 mencapai Rp271 triliun. 

 

Hakim anggota Fahzal Hendri, membacakan,  kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.

 

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim.

 

Terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare sebesar Rp47,7 triliun, di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare sebesar Rp223,3 triliun. 

 

Sementara berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

 

Majelis Hakim menyatakan total kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi timah ini bahkan mencapai Rp300 triliun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: