Rektor Minta Negara Melindungi Dosen IPB yang Dipolisikan
Dosen IPB Prof Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Babel karena menghitung kerugian negara Rp 271 Triliun atas kasus korupsi timah-Foto: www.ipb.ac.id-
Prof Bambang menghitung kerugian negara ini setelah diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Siapa yang Melaporkan Dosen IPB?
Ternyata adalah Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung yang bernama Andi Kusuma.
Ia melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus yang dituduhkan adalah Prof Bambang dinilai telah memberi informasi palsu.
Hasil perhitungan dosen IPB itu kata Andi, telah memicu kontroversi. Ia juga meragukan Prof Bambang menghitung estimasi kerugian negara.
Apa yang disampaikan Prof Bambang katanya juga tidak sepenuhnya akurat sehingga berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat.
Apalagi laporan Prof Bambang hanya berupa angka yang keakuratannya juga perlu dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: