>

Pelaku Pembunuhan Di Desa Teluk Kasai Rambahan Berhasil Di Bekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan Di Desa Teluk Kasai Rambahan Berhasil Di Bekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan Di Desa Teluk Kasai Rambahan Berhasil Di Bekuk Polisi-Foto: Istimewa-

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, minggu (5/1). Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan. Dimana berdasarkan laporan masyarakat, Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukan olah TKP.

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan bahwa korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ. Dimana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

"Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit. Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan sama korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Lanjut AKP Yoga,saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung melarikan diri. Di mana pihaknya Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku. 

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki (Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Serumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Di mana pelaku pembacokan berada di lokasi tersebut.

"Tiba di kediaman Kades, kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

AKP Yoga menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap motif dari pelaku pembunuhan yang dilakukan.

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, di gegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di kebun warga, mayat tersebut ditemukan dengan kondisi mengenaskan dengan leher tergorok bersimbah darah.

mayat laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh warga setempat, saat hendak pulang dari kebun sekira pukul 11.00 Wib pada Sabtu (4/1) Sontak kejadian itu menggegerkan masyarakat Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo. 

Ditempat kejadian tampak mayat korban tergeletak di tanah, banyak warga memadati lokasi untuk melihat dari dekat penemuan mayat laki-laki dengan leher tergorok mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto dikonfirmasi awak media membenarkan ditemukannya mayat di Pinang Belai Serai Serumpun. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dan penyelidikan Tim Satreskrim Polres Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: