>

Kembali Raih Predikat Memuaskan, Menpan-RB Apresiasi Indeks SPBE Kota Jambi

Kembali Raih Predikat Memuaskan, Menpan-RB Apresiasi Indeks SPBE Kota Jambi

Kembali Raih Predikat Memuaskan, Menpan-RB Apresiasi Indeks SPBE Kota Jambi-Foto: Istimewa-

Lebih lanjut, Sri juga menyebut, kompetensi SDM pengelola SPBE dan penerapan strategi yang konsisten, berkesinambungan dalam pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga tidak kalah pentingnya.

"Kompetensi SDM yang berkualitas khususnya tim Diskominfo yang mengawal pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga menjadi hal yang sangat penting," lanjut Sri.

Pj Wali Kota Jambi itu juga mengapresiasi Tim dan Asesor Kementerian Kominfo (Kementerian Komdigi) dan Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian Smart City dan SPBE di Kota Jambi. 

"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian dan Asesor yang tergabung dalam Tim Penilai Smart City dan SPBE Nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat itu berhasil kami raih," tambahnya.

Kata Sri, peningkatan indeks Smart City dan SPBE itu bermuara pada meningkatnya kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Capaian ini tentunya bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," pungkas Pj Wali Kota Jambi itu.

Sebagaimana diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi, melaui 4 Domain SPBE yaitu Domain Kebijakan, Domain Manajemen, Domain Tata Kelola dan Domain Layanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi penerapan pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah.

Pada tahun 2024 ini, proses evaluasi SPBE terdiri dari serangkaian tahapan penilaian, yakni penilaian mandiri oleh masing-masing Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), yang kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu dan visitasi (IPPD tertentu). (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: