>

Empat SMK di Jambi Ditetapkan Jadi Badan Layanan Umum Daerah

Empat SMK di Jambi Ditetapkan Jadi Badan Layanan Umum Daerah

Ilustrasi - Gubernur Jambi Al Haris di salah satu SMA di Jambi. -Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Jambi-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAMBI menetapkan empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di di daerah itu ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekolah mandiri dan transparan.

Keempat SMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan, kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Syamsurizal, di Jambi, Jumat, dikutip dari Antara.

Keempat SMK yang ditetapkan menjadi BLUD adalah SMK Negeri 4 Kota Jambi, SMK Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, SMK Negeri 5 Kabupaten Merangin dan SMK Negeri 4 Tanjab Timur.

Penerapan BLUD di SMK diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka, sehingga mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"BLUD SMK ini juga merupakan salah satu indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jambi 'MANTAP' dan tahun berikutnya akan ada lagi SMK-SMK yang akan kita BLUD kan,” katanya.

Payung hukum yang mengatur suatu institusi pemerintah dapat berfungsi dan beroperasi layaknya badan usaha adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 29 berbunyi bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah memenuhi persyaratan yang meliputi: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, salah satu amanatnya adalah perlunya revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global.

Salah satu penguatan link and match dengan dunia kerja adalah penerapan pembelajaran teaching factory (TeFa) di SMK. Selain Tefa, SMK juga memiliki Unit Produksi (UP) dan potensi aset sekolah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Di tempat terpisah, Kasi Kurikulum dan penilaian SMK, Harmonis mengatakan dengan Keputusan Gubernur Jambi itu maka telah ditetapkan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMK menjadi BLUD.

Keempat SMK itu adalah UPTD SMK Negeri 4 Kota Jambi, UPTD SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur, UPTD SMK Negeri 5 Merangin dan UPTD SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur.(ANTARA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: