>

Pimpinan Ponpes yang Cabuli Belasan Santri Ajukan Praperadilan ke PN Jambi

Pimpinan Ponpes yang Cabuli Belasan Santri Ajukan Praperadilan ke PN Jambi

Pimpinan Ponpes yang kini jadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswanya, kini tersangka AW menggugat Polda Jambi melalui jalur praperadilan-Foto: Istimewa-

Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes. 

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. 

"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," ujarnya, Senin (28/10/2024). 

Modusnya sendiri, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku. 

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses. 

"Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," sebutnya. 

Dalam kasus ini, disampaikan dia, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban Pimpinan Ponpes. 

"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: