Warga RI Dapat Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah Imbalan PPN Naik 12 Persen
Pemerintah akan memberi diskon tarif listrik mulai Februari 2025 sebagai bantalan atas kenaikan PPN menjadi 12 persen-istimewa-
Lebih lanjut menurut dia, saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahlil menegaskan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: