>

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi-Foto: Istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.IDJasa Raharja menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 dengan menggelar diskusi interaktif bertajuk “Bersama Jasa Raharja Melawan Korupsi untuk Membangun Negeri”.

Acara ini menghadirkan narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng dan Konten Kreator Rizki “Gerung”.

Diskusi yang dihadiri oleh jajaran Direksi Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera, para kepala unit kerja, serta kepala cabang Jasa Raharja dari seluruh Indonesia ini berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jasa Raharja banyak bersinggungan dengan masyarakat, terutama dalam melayani pembayaran santunan.

Selain itu, interoperabilitas dengan berbagai mitra berpotensi menimbulkan kesalahan yang dapat mengganggu integritas.

“Di sisi lain, kami melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan yang lebih baik, termasuk dalam metode pembayaran.

Bahkan, cara pembayaran santunan secara cashless tidak hanya mengubah Jasa Raharja, tetapi juga menciptakan perubahan pada ekosistem.

Ini adalah semangat yang kami usung, bahwa korupsi tidak boleh terjadi sedikit pun dalam diri kita. Seluruh jajaran direksi juga menanamkan nilai ini,” ujar Rivan.

Rivan menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus ditanamkan dan menjadi kesadaran pribadi setiap individu.

“Mudah-mudahan dengan peringatan HAKORDIA yang dicanangkan di kantor kebanggaan kita, dan disiarkan langsung ke seluruh kantor cabang Jasa Raharja, ini benar-benar menjadi tonggak penting. Memang tidak mudah, tetapi kita harus memulai dari diri sendiri, dari kelompok ini, untuk membangun negeri,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama di lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan publik.

“Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN juga termasuk bagian dari penyelenggara negara. Ketika menerima gratifikasi atau suap, itu termasuk pemerasan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ujarnya.

Johanis juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini.

“KPK terus berupaya mencegah korupsi melalui pendidikan dengan menyasar penyelenggara negara, pegawai, mahasiswa, siswa SMA, hingga anak-anak PAUD. Kami mencoba membimbing anak-anak itu sejak dini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: