Perusahaan Catat Ya ! UMP Hanya Berlaku Untuk Masa Kerja 1 Tahun Kebawah
Gubernur Jambi Al Haris Resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025, senilai Rp3.234.535.-Foto: Istimewa-
"Batas waktu penetapan UMK dan UMS kab/ kota tanggal 18 Desember 2024," terang Dodi.(aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: