>

Saksi Dedy - Dayat Tolak Tandatangani Hasil Pleno, Sri Hartati : Tidak Akan Menggangu Proses

Saksi Dedy - Dayat Tolak Tandatangani Hasil Pleno, Sri Hartati : Tidak Akan Menggangu Proses

Sri Hartati salah satu komisioner KPU Bungo-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menyayangkan sikap saksi Dedy - Dayat yang tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi, dan malah menuduh pihak KPU Bungo bersikap tak netral.

Sri Hartati salah satu komisioner KPU Bungo menyebutkan bahwa sesuai PKPU nomor 18 tendang rekapitulasi perolehan suara, bahwa pada pleno hanya membahas penyelesaian keberatan rekapitulasi perselisihan hasil perolehan suara.

"Jadi pleno ini hanya penyelesaian jika antara C hasil dan D hasil kecamatan yang dipegang oleh saksi, Bawaslu dan KPU ada yang tidak sesuai dan terdapat perselisihan maka dilakukan perbaikan pada Formulir model D Kabupaten," ujar Sri Hartati, Sabtu (7/12/2024).

Sri Hartati menyebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak pernah melarang saksi manapun untuk mendokumentasikan absensi, dan juga C hasil saat penghitungan suara di TPS.

"Kalau mau ambil dokumentasi absensi ini haruasnya saat penghitungan suara di TPS. Jadi jangan memintanya sudah saat pleno di Kabupaten. Pihak PPK juga menyampaikan saksi 01 ini tidak pernah mempermasalahkannya saat pleno di kecamatan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Sri Hartati absen juga bukan menjadi tolok ukur hasil perolehan suara, karena banyak pemilih yang salah tempat tanda tangan kehadiran. Bisa saja absensi kehadiran berlebih dari total suara sah dan tidak sah.

"Terkait katanya ada hak suara masyarakat yang digunakan oleh pihak oknum, mestinya dilaporkan ke pihak Bawaslu untuk mempermasalahkannya. Jadi jangan mempermasalahkannya dalam pleno Kabupaten," jelasnya.

Kata Sri Hartati pihaknya juga bingung dengan sikap saksi Dedy - Dayat ini. Pasalnya, selama pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini tidak pernah mempermasalahkan hitungan suara mulai dari TPS hingga tingkat Kabupaten.

"Jadi saya tegaskan bahwa pleno rekapitulasi kita berjalan dengan baik. Selama rapat pleno saksi manapun tidak ada yang mempermasalahkan hasil hitungan. Artinya jika pihak saksi 01 tidak mau tanda tangan juga tidak akan menggangu proses," tutupnya.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: