Tolak Hasil Pilwako Sungai Penuh, Ahmadi-Ferry Ajukan Sengketa Ke MK
Pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024. Jumat siang (6/12/2024), pasangan nomor urut 2 ini resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry dirilis di website mkri.id dan teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum.
Dalam akta ini, Ahmadi-Ferry juga melampirkan daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon. Masing-masing yakni permohonan, daftar alat bukti, SK penetapan perolehan suara dan surat kuasa.
Selain Kota Sungai Penuh, terdapat juga 75 permohonan sengketa Pilkada 2024 untuk beberapa daerah lainnya. Masing-masing yakni 54 untuk permohonan pemilihan bupati dan 21 untuk permohonan pemilihan walikota. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: