Pemkab Sarolangun Belum Tentukan Jumlah UMK 2025
Deshendri, Kadis Nakertrans Sarolangun--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hingga akhir November 2024, Pemkab SAROLANGUN melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten SAROLANGUN, belum melakukan pembahasan, terkait berapa jumlah Upah Minimun Kabupaten/Kota di Kabupaten SAROLANGUN untuk tahun 2025 mendatang.
Deshendri, Kepala Disnakertrans Sarolangun, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya belum ada belum melakukan pembahasan upah minimum kabupaten atau UMK Sarolangun hingga saat ini. Pasalnya, Disnakertrans Sarolangun
masih menunggu regulasi terbaru pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi untuk menentukan UMP Jambi 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan, karena kita juga lagi menunggu upah minimum dari provinsi, baru Kabupaten bisa menentukan UMK," kata Deshendri,
Disampaikannya, namun demikian, diperkirakan untuk pembahasan UMK Sarolangun 2025, kemungkinan dilakukan pada awal Desember 2024 mendatang.
"Yang jelas sejauh ini belum ada pembahasan, kita tunggu dari Provinsi dulu, begitu juga persentase kenaikan UMP, kita tunggu Provinsi Jambi," pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Sarolangun 2024 sebesar Rp3.069.498. Sementara UMK Sarolangun 2023 sebesar Rp 2.969.069. (Hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: