Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan
Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bank BRI menawarkan beberapa program tabungan pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK BRI). Berikut adalah beberapa program yang tersedia:
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Program ini memungkinkan peserta untuk menyetor iuran secara berkala yang akan diinvestasikan oleh BRI. Manfaat pensiun yang diterima nantinya tergantung pada akumulasi iuran dan hasil investasinya.
- Program Pensiun Dana Kompensasi Pasca-kerja (PPDKP): Program ini ditujukan untuk peserta korporasi, di mana iuran disetorkan oleh perusahaan pemberi kerja.
- Program Pensiun Dana Santunan Kesehatan (PPDSK): Program ini juga untuk peserta korporasi dan memberikan manfaat tambahan berupa dana santunan kesehatan.
Untuk mendaftar dalam program tabungan pensiun di atas, Anda atau calon nasabah perlu melakukan tahapan berikut ini :
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama peserta.
- Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun).
- Menetapkan pilihan paket investasi.
Untuk mendaftar program tabungan pensiun BRI, peserta harus menetapkan usia pensiun normal minimal 40 tahun. Namun, tidak ada batasan usia maksimal untuk mendaftar. Artinya, Anda bisa mulai menabung untuk pensiun kapan saja, asalkan memenuhi persyaratan lainnya.
Untuk besaran iuran bulanan untuk program tabungan pensiun BRI sebenarnya cukup fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Minimal Iuran: Biasanya, ada jumlah minimal iuran yang harus disetorkan setiap bulan. Untuk program DPLK BRI, minimal iuran bisa mulai dari Rp 100.000 per bulan.
- Penyesuaian Iuran: Anda dapat menyesuaikan besaran iuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Semakin besar iuran yang Anda setorkan, semakin besar pula manfaat pensiun yang akan Anda terima nantinya.
- Frekuensi Pembayaran: Iuran dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, tergantung pada kesepakatan dan kenyamanan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: