Digugat Anak Kandung, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kusumayati (tengah) dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan usai digugat oleh anak kandungnya kasus pemalsuan tanda tangan-(dok.jpnn.com)-
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit- belit selama persidangan.
Vonis majelis hakim itu tidak sesuai dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena menuntut percobaan. Alasannya, tuntutan percobaan hanya bisa diterapkan jika terdakwa diancam hukuman di bawah lima tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: