OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: