>

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: