>

Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2, Tim Maulana-Diza Minta Proses Hukum Bawaslu Berjalan Adil

Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2, Tim Maulana-Diza Minta Proses Hukum Bawaslu Berjalan Adil

Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Nomor Urut 2, Tim Maulana-Diza Minta Proses Hukum Bawaslu Berjalan Adil.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim advokasi pasangan calon Walikota Maulana-Diza resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 2. Laporan tersebut mengungkapkan praktik bagi-bagi sembako di tempat ibadah tanpa izin, serta penyebaran simbol-simbol kampanye yang diduga dilakukan dalam acara tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 14 November 2024, tim advokasi Maulana-Diza mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah kelenteng yang digunakan sebagai tempat kampanye. Acara bagi-bagi sembako itu diketahui dihadiri oleh saksi pelapor Maulana, Robert Samosir, yang telah memberikan keterangan lengkap kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Robert Samosir, bersama dua saksi lainnya, hadir di Bawaslu pada pukul 10.30 WIB, Kamis (14/11/2024) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian yang terjadi di kelenteng tersebut. Saksi-saksi yang hadir memberikan bukti terkait pembagian sembako yang melibatkan simbol kampanye berupa nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, jelas menunjukkan unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan upaya jebakan. "Kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut, tim advokasi menyatakan bahwa pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah tanpa Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dianggap melanggar ketentuan pemilu. "Ini jelas melanggar aturan yang ada. Semua kegiatan kampanye harus dilakukan dengan izin yang sah," ujar Monang.

Bawaslu, yang telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng, kini sedang memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut. Tim advokasi Maulana-Diza berharap agar proses ini dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi. Yang kami inginkan adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Monang.

Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah dugaan pelanggaran ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan lebih dalam. Tim Maulana-Diza berharap agar hasil investigasi Bawaslu dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: